Banyak orang yang merasa mendaftar keanggotaan untuk BPJS Ketenagakerjaan begitu rumit dan hanya bisa dilakukan di kantor BPJS. Padahal di jaman yang sudah semaju ini, cara daftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan lewat HP lho.
Memiliki jaminan dalam bekerja dapat membuat para pekerja lebih tenang dalam melakukan pekerjaan mereka. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani resiko kecelakaan serta hal buruk yang mungkin bisa menimpa para pekerja, terutama pekerja informal seperti ojek online yang lebih sering menghabiskan banyak di jalanan penuh risiko. Sayangnya masyarakat masih ada yang merasa bahwa mendaftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan itu hal yang rumit dan menghabiskan banyak waktu. Padahal saat ini, pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sambil rebahan lho, dengan via online.
Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini bahkan tidak sampai 10 menit lho. Untuk kalian yang sudah penasaran dan ingin tahu bagaimana sih prosesnya. Yuk kita simak tutorialnya berikut ini.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kalian sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat pendaftarannya ya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Email Aktif
- Nomor HP yang masih aktif
Bagaimana Cara Daftar Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?
- Lakukan Registrasi melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.com
- Klik Tombol Daftar
- Pilih Bagian Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan Alamat Email aktif milik kalian
- Klik Daftar
- Buka Email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi Data Individu untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
- Lakukan pembayaran iuran yang tertera setelah kode iuran diterima di email kalian
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah iuran dibayarkan
Iuran yang dibebankan pada anggota di sektor informal berkisar Rp. 36.800 per bulannya. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui auto debet atau via online dari bank yang terdaftar. Program jaminan ini sudah terdiri dari program jaminan hari tua sebesar Rp. 20.000 dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sebesar Rp. 16.800.
Jika dilihat, nominal sebesar itu sebenarnya masih tergolong terjangkau dibanding dengan asuransi jenis lainnya. Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga tidak hanya membantu para pekerja di bidang informal saja, namun juga keluarganya. Kemudahan akses ini juga semakin dipermudah dengan adanya aplikasi khusus yang disediakan oleh BPJS bernama Jamsostek Mobile (JMO). Masyarakat tidak perlu repot-repot membuka website BPJS dan bisa langsung menuju aplikasi JMO untuk mengakses fitur-fitur yang tersedia untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan juga. Dari mulai status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, cek saldo dan simulasi penghitungan jaminan hari tua, kartu digital, pelaporan serta pengaduan, serta informasi lainnya terkait BPJS Ketenagakerjaan juga.